Abstraksi:
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang
digeluti oleh sebagian warga masyarakat sebagai pekerjaan mereka. Mereka bekerja pada sebuah keluarga dan memperoleh upah. Hubungan PRT dengan pengguna jasa merupakan suatu hubungan kerja karena memiliki unsur-unsur pengertian hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, di bawah perintah dan upah. Hukum ketenagakerjaan yang berlaku belum memasukkan PRT sebagai salah satu obyek pengaturannya. Oleh karena itu, PRT secara formal belum memperoleh perlindungan hukum pada masa kini. Hal ini menempatkan PRT pada posisi yang rawan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap mereka maupun bentuk kekerasan yang dilakukan oleh PRT terhadap pengguna jasanya. Pada masa depan, seharusnya PRT diterima dan diakui sebagai suatu pekerjaan. PRT sebagai jenis pekerjaan di sector domestic memiliki nilai luhur sama martabatnya dengan jenis pekerjaan lain. Oleh karena itu, PRT pun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sama seperti pekerjaan (profesi) lainnya di dalam masyarakat (negara).
Kutipan sebagian karya tulis:BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan pekerja rumah tangga atau yang lebih dikenal sebagai pembantu rumah tangga sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat
PRT melaksanakan tugas-tugas rumah tangga seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak majikan dan berbagai tugas lain yang diberikan oleh majikan. Dengan perkataan lain, pekerjaan yang harus dilakukan oleh PRT sangatlah banyak dan bervariasi tergantung dari kehidupan rumah tangga majikan[3].
Sebagai imbalan atas pekerjaannya PRT menerima upah dari majikan. Besarnya upah tergantung dari perjanjian antara PRT dengan majikan yang seringkali didasarkan pada harga pasaran di suatu wilayah tertentu. Dalam beberapa kasus, upah didasarkan pula pada kondisi keuangan majikan[4]. Di samping upah, PRT juga menerima berbagai fasilitas lain seperti kamar, sabun, sikat gigi dan pasta gigi, dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang disediakan oleh majikan berdasarkan kesepakatan mereka[5].
Melihat fenomena tersebut di atas, muncul pertanyaan apakah PRT termasuk pekerja yang pantas mendapat kedudukan yang sama dengan pekerja yang lain. Sebutan dan penerimaan PRT sebagai pekerja tentunya akan memberikan status yang baru kepada PRT sebagai pekerja formal. Status baru tersebut memungkinkan PRT untuk memperjuangkan haknya secara lebih terbuka[6]. Pengalaman di beberapa negara tetangga memperlihatkan hal ini. Malaysia, Thailand dan Singapura telah memiliki suatu ketentuan perundang-undangan yang mengakui keberadaan PRT dan memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya walaupun terbatas terhadap PRT warga negara mereka sendiri[7].
Memang harus diakui bahwa sampai saat ini keberadaan PRT sebagai pekerja tidak diterima oleh semua pihak. PRT tidak diakui sebagai tenaga kerja yang sama dengan tenaga kerja lainnya seperti pekerja pabrik, perusahaan, dll. Bahkan harus diakui bahwa dewasa ini sebutan sebagai “pekerja” pun belum diterima oleh masyarakat. Pada umumnya masyarakat lebih menerima untuk menyebut PRT sebagai “pembantu”. Oleh karena itu, PRT dimasukkan dalam lingkup pekerjaan sektor informal[8]. Dengan memasukkan PRT dalam lingkup sektor informal, perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja terbatas. Hal ini karena persoalan-persoalan PRT tidak tercakup dalam ketentuan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang berlaku. PRT tidak mendapatkan perlindungan hukum yang menjamin pekerjaan mereka sama seperti rekan-rekan mereka yang bekerja di pabrik, perusahaan, dll.
Penyebutan PRT sebagai pekerja sebenarnya sudah tercakup dalam pengertian buruh atau pekerja yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Undang-undang terbaru tentang ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) mendefinisikan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 butir 3). Berdasarkan pengertian tersebut nampak bahwa seharusnya PRT termasuk dalam pekerja sektor formal yang dilindungi oleh ketentuan undang-undang.
Akan tetapi, pandangan tentang PRT sebagai bukan pekerja formal sudah tertanam dalam pandangan masyarakat[9]. Di samping itu, tidak disebutnya secara langsung istilah PRT sebagai pekerja dalam ketentuan undang-undang telah memperkuat pandangan masyarakat dan selanjutnya dalam praktek PRT tetap tidak dimasukkan dalam lingkup hukum perburuhan.
Kelemahan atau kekurangan acuan yuridis ini memberikan dampak bahwa PRT kurang mendapatkan perlindungan hukum. Seperti telah dilihat di atas, pengakuan PRT sebagai pekerja yang sama derajatnya dengan sektor formal pun masih kurang. Pengakuan keberadaan PRT sebagai pekerja merupakan langkah awal untuk mendapatkan pengakuan secara sosial dan secara hukum[10]. Adanya pengakuan secara sosial dan hukum tentunya akan memudahkan dalam membuat peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberikan perlindungan kepada para PRT. Maka, acuan yuridis pun menjadi jelas bagi PRT dan pengguna jasa PRT serta masyarakat.
Keberadaan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para PRT dalam memperoleh hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban mereka. Tentunya hal ini berlaku juga bagi para pengguna jasa yang mempekerjakan PRT. Kedua belah pihak dapat terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan kerja di antara PRT dan pengguna jasanya[11].
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang hendak dikaji dalam skripsi ini yaitu:
- Apakah dasar hubungan kerja antara PRT dan majikan?
- Apakah PRT tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku?
- Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap PRT pada saat ini?
- Bagaimanakah seharusnya perlindungan hukum terhadap PRT pada masa depan?
C. Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan penulisan ini yaitu:
- Menganalisis hubungan kerja antara PRT dan majikan.
- Mengetahui kedudukan hukum PRT terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku pada masa kini.
- Mengetahui perlindungan hukum terhadap PRT pada masa kini.
- Memberikan rekomendasi terhadap perlindungan hukum PRT pada masa depan.
D. Manfaat
Manfaat penelitian ini yaitu:
- Hasil-hasil penelitian ini diharapkan dapat mendorong dibuatnya kebijakan yang memberikan perlindungan hukum terhadap PRT.
- Hasil-hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan-bahan dalam penyusunan suatu program perlindungan terhadap PRT secara menyeluruh.
- Hasil-hasil penelitian ini dapat memperkaya khasanah literatur hukum perburuhan, secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap PRT.
E. Metode Penelitian
Dalam penulisan hukum ini metode penelitian yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
- Penelitian literatur
Penelitian literatur adalah kegiatan penelitian yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, dokumen-dokumen dan sumber-sumber tertulis lain yang telah tersedia yang berkaitan dengan topik atau tema yang diteliti (data sekunder). Metode penelitian ini disebut juga sebagai metode legal research[12]. Dalam penelitian ini tercakup pula studi terhadap norma-norma hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat. Karena data-data yang diteliti bersifat kualitatif, analisis yang dipakai adalah analisis kualitatif (analisis normatif-kualitatif)[13].
- Penelitian lapangan
Untuk mendapatkan data lapangan akan dilakukan penelitian lapangan. Penelitian lapangan ini berupa pengumpulan data dari para PRT dan pengguna jasa (majikan) mereka. Karena sifat pengumpulan data kualitatif, cara yang hendak dipakai dalam pengumpulan data adalah wawancara (in depth interview)[14]. Responden yang diteliti adalah kelompok PRT yang terbatas. Demikian pula dengan kelompok responden pengguna jasa yang dijadikan objek penelitian lapangan.
F. Kerangka Penulisan
Penulisan skripsi ini terbagi atas enam bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan latar belakang pemilihan topik, perumusan masalah dan tujuan serta metode penelitian yang hendak dipakai dalam penulisan skripsi ini.
BAB II HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA RUMAH TANGGA DAN
PENGGUNA JASA
Pada bab ini akan dianalisis dasar-dasar hubungan kerja antara PRT dan majikan. Pembahasan bersifat normatif-kualitatif dengan mendasarkan diri pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, akan ditelusuri pula sejarah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja sektor informal (PRT) secara singkat.
BAB III HUKUM PERBURUHAN DAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Bab ketiga ini akan menguraikan kedudukan PRT terhadap hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yang berlaku pada masa kini. Penelusuran akan dimulai dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai ketenagakerjaan yang pada masa kini masih berlaku.
BAB IV PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH
TANGGA PADA MASA KINI
Setelah menelusuri kedudukan PRT dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku, akan dianalisis perlindungan hukum terhadap PRT pada masa kini. Perlindungan hukum ini mencakup baik dari sudut hukum perburuhan maupun segi lain yang terkait.
BAB V PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH
TANGGA PADA MASA DEPAN: SUATU PEMIKIRAN
Berdasarkan analisis-analisis pada bab-bab sebelumnya, pada bab ini akan diuraikan suatu kemungkinan atau alternatif perlindungan hukum bagi PRT.
BAB VI KESIMPULAN
Bab ini merupakan penarikan benang merah dari keseluruhan penelitian dari bab satu sampai bab kelima.
BAB VI
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada bab-bab yang telah diuraikan dan permasalahan yang diajukan pada awal penulisan ini, dapatlah ditarik beberapa kesimpulan.
Pertama, hubungan kerja antara PRT dan pengguna jasa merupakan suatu hubungan kerja biasa. Artinya bahwa hubungan kerja antar PRT dan pengguna jasa adalah suatu hubungan kerja yang mempunyai cirri-ciri yang sama dengan hubungan kerja baik menurut para ahli hukum maupun menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Ada tiga unsur yang pokok dalam hubungan kerja yaitu adanya perintah untuk bekerja (di bawah perintah orang lain), upah dan pekerjaan. Ketiga unsur tersebut terdapat dalam hubungan kerja antara PRT dan pengguna jasanya. Oleh karena itu, hubungan kerja antara PRT dan pengguna jasa dapat disebut sebagai hubungan kerja biasa.
Kedua, dilihat dari ciri-ciri dan sifat-sifatnya PRT tidaklah berbeda dengan pekerja/buruh biasa. Namun, sebagai pekerja PRT tidak termasuk dalam kelompok pekerja yang mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. PRT, yang merupakan pekerja pada sektor informal, tidak tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap PRT diberlakukan hukum kebiasaan. Hal ini dipertegas dengan yurisprudensi P4P dalam memutus perkara perselisihan antara PRT dengan pengguna jasanya pada tahun 1959.Yurisprudensi tersebut dianggap tetap berlaku sampai sekarang.
Ketiga, lingkup pekerjaan PRT rawan terhadap kekerasan. Kekerasan dapat dilakukan oleh PRT maupun pengguna jasa (dan anggota keluarga). Di samping itu, dalam hubungan kerja mereka juga dapat timbul berbagai perselisihan. Perselisihan yang terjadi harus diselesaikan dengan cara yang baik dan adil. Sampai pada hari ini, belum ada perlindungan hukum yang memadai untuk melindungi para PRT, dan dalam arti yang lebih luas kepada para pengguna jasa mereka. Bahkan kekerasan yang bernuansa pidana pun tidak sepenuhnya dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Ada perbedaan penanganan antara tindak pidana yang dilakukan oleh PRT dan pengguna jasa (dan anggota keluarga). Tindak kekerasan (pidana) yang dialami oleh PRT dianggap sebagai delik aduan dan karenanya mudah diselewengkan. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh PRT dengan cepat diselesaikan oleh aparat. Hukum positif mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan juga tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan perselisihan antara PRT dan pengguna jasa.
Keempat, Kerja mempunyai nilai karena melekat dengan keberadaan manusia sebagai manusia. Pada hakekatnya semua pekerjaan mempunyai nilai yang luhur. Keluhuran kerja terletak pada martabat manusia yang bekerja. Melalui pandangan ini, PRT termasuk dalam bidang kerja yang luhur dan bermartabat. Kerja dalam sektor domestik tidak lebih rendah atau kurang luhur dari jenis kerja lainnya.
Dengan mengakui dan menerima nilai luhur dan bermartabat dari kerja PRT, berarti lingkup kerja PRT termasuk dalam lingkup perburuhan atau ketenagakerjaan. Selanjutnya, keberadaan kerja PRT haruslah dilindungi dengan instrumen hukum. Ketentuan hukum tersebut dapat dibuat secara khusus mengatur mengenai PRT atau melalui perluasan ketentuan hukum perburuhan.
Pada masa depan, diharapkan kedudukan PRT diterima dan diakui oleh masyarakat (negara) sebagai profesi dan mendapatkan perlindungan hukum yang sepantasnya sebagai sebuah kerja.
[1] Dhevy Setya Wibawa & Laurike Moelino, Laporan Penelitian: Profil Pekerja Rumah Tangga Anak di Dua Wilayah Jakarta Selatan: Studi untuk Peningkatan Kesadaran Masyarakat.
[2] Ibid.
[3] Ibid. hlm 7
[4] Dwi Astuti, et al. Jejak Seribu Tangan,
[5] Wibawa & Moeliono, Op. Cit hlm. 8
[6] Astuti, Op.Cit. hlm xiii
[7] Tim LBH Apik, Kertas Posisi, Usulan Revisi Perda DKI Jakrta No 6 Tahun 1993 tentang Pramuwisma,
[8] Syarief Darmoyo & Rianto Adi, Trafiking Anak untuk Pekerja Rumah Tangga: Kasus Jakarta,
[9] Tim LBH Apik, Op.Cit. hlm 7-8
[10] Komnas Perempuan & Solidaritas Perempuan/CARAM, “Buruh Migran Pekerja Rumah Tangga
[11] Astuti, Op.Cit.
[12] Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum,
[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm. 72-90